I. SKKK untuk Kegiatan Ekstrakurikuler
Berdasarkan
SK Rektor No. 173/Kept/UKP/2017 tentang “Satuan Kredit Kegiatan Kemahasiswaan
(SKKK)” , maka semua kegiatan yang dilakukan mahasiswa diperhitungkan
sebagai suatu hal yang positif, perlu di-CATAT dan mendapatkan pengakuan
dan penghargaan berupa SKKK:
- Kegiatan internal kampus: Pengajuan SKKK oleh Panitia pelaksana kegiatan ke BAKA;
- Kegiatan EKSTERNAL kampus: Pengajuan oleh Mahasiswa ybs.
Detail ketentuan SKKK dapat dibaca di Buku Panduan
Mahasiswa UK Petra.
II. Penghargaan Ekstrakurikuler
Berdasarkan SK Rektor No. 390/Kept/UKP/2016 tentang Penghargaan Prestasi Ekstrakurikuler Bagi mahasiswa Universitas Kristen Petra maka penghargaan diberikan kepada mahasiswa yang telah mengharumkan nama Universitas melalui prestasi ekstrakurikuler yang diraih, hasil karya yang dipublikasi dan dengan menjadi utusan tingkat Provinsi atau Negara baik di ajang Nasional maupun Internasional. Berdasarkan Peraturan Rektor UK Petra No.7 Th. 2019 tentang Penghargaan Prestasi Ekstrakurikuler Bagi
Mahasiswa Universitas Kristen Petra maka penghargaan diberikan kepada mahasiswa yang telah
mengharumkan nama Universitas melalui prestasi ekstrakurikuler yang diraih, hasil karya yang dipublikasi
dan dengan menjadi utusan tingkat Provinsi atau Negara baik di ajang Nasional maupun Internasional.
Persyaratan khusus :
- memiliki prestasi yang diakui dalam bentuk:
- menjadi pemenang dalam kegiatan lomba/kompetisi, minimal tingkat provisi, dalam:
- Kategori Mahasiswa atau antar Perguruan Tinggi, kategori lomba/kompetisi yang
mempertandingkan peserta setara mahasiswa dengan membawa nama institusi
pendidikan yang menaunginya;
- Kategori Umum yaitu kategori kegiatan dengan peserta dari berbagai kalangan,
yang diikuti dengan Surat Tugas dari Prodi/Program dan di-verifikasi tingkat
kesulitan/kelayakannya oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan;
- menjadi perwakilan UK Petra atau Pemerintah melalui tahapan seleksi untuk
mengikuti kegiatan nasional atau internasional, dengan syarat:
- memiliki surat keterangan/permintaan/undangan/penugasan dari Pemerintah;
- memperoleh penugasan dengan bukti adanya surat tugas dari Wakil Rektor
Bidang Kemahasiswaan UK Petra;
- menghasilkan karya ilmiah/populer baik dalam bentuk seni/desain/tulis yang
dipublikasikan dalam bentuk seminar/konferensi, jurnal minimal ber-
DOAJ/Directory of Open Access Journals (cetak/daring), buku, media cetak,
Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) dengan mencantumkan identitas pemilik
karya sebagai mahasiswa UK Petra. Jenis publikasi karya ilmiah mengacu pada Surat
Keputusan Rektor Universitas Kristen Petra Nomor: 031/Kept/UKP/2017 tentang
Deklarasi Publikasi Karya Ilmiah dan Perolehan Hak Kekayaan Intelektual
Universitas Kristen Petra.
- untuk kompetisi yang berjenjang, penghargaan hanya diberikan untuk predikat yang
tertinggi;
- untuk prestasi yang diperoleh seorang mahasiswa yang menang dalam beberapa nomor/
kategori/cabang, penghargaan diberikan untuk setiap nomor/kategori/cabang
pertandingan dengan predikat yang tertinggi.
Bentuk Penghargaan Ekstrakurikuler :
- Bentuk Penghargaan Prestasi Ekstrakurikuler dapat berupa:
- predikat Lulusan Aktif Berprestasi (AP) sesuai ketentuan yang berlaku;
- Satuan Kredit Kegiatan Kemahasiswaan (SKKK) yang bersifat prestasi dengan besaran
berdasarkan bidang dan lingkup kegiatan sesuai dengan tabel ketentuan SKKK yang
berlaku;
- potongan biaya kuliah atau uang tunai yang besarnya disesuaikan dengan kategori
prestasi atau karya yang dipublikasikan, berlaku untuk perorangan atau tim;, dengan ketentuan di TABEL KETENTUAN
- Pemberian Penghargaan Prestasi Ekstrakurikuler secara simbolik diserahkan oleh Rektor
pada saat peringatan Dies Natalis UK Petra dan/atau upacara peringatan hari besar nasional.
Prosedur pengajuan SKKK Kegiatan Ekstrakurikuler dan Penghargaan Ekstrakurikuler :
- Mahasiswa mengajukan permohonan Penghargaan Prestasi Ekstrakurikuler secara daring
melalui situs kemahasiswaan dan mencetak Formulir Permohonan di akhir pengisian formulir
daring.
- Mahasiswa menyerahkan Formulir Permohonan yang tercetak kepada Prodi/Program yang
bersangkutan dilampirkan dengan berkas-berkas sebagai bukti prestasi, antara lain:
- sertifikat/surat keterangan resmi sebagai bukti prestasi;
- foto kegiatan atau hasil karya;
- foto penyerahan hadiah;
(foto upacara penyerahan yang terdapat background/tulisan yang menandakan
kejuaraan yang diikuti)
- surat tugas atau Surat Rekomendasi dari pihak yang menugaskan atau mengutus;
- Daftar peserta (Presensi) lomba yang bisa menunjukan asal peserta
- semua berkas diunggah di laman: web student.petra.ac.id
- Prodi/Program mem-verifikasi Formulir Permohoan dan mengirim ke BAKA untuk diproses
lebih lanjut sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
- Permohonan penghargaan diajukan pada periode Januari-Desember pada tahun yang sama
dengan kegiatan, diajukan paling lambat sehari sebelum (H-1) Yudisium Universitas untuk
mahasiswa yang lulus pada semester berjalan, dan sebelum tanggal 20 Desember untuk
mahasiswa yang belum lulus.
Sanksi
- Penghargaan Prestasi Ekstrakurikuler dibatalkan/dicabut apabila diketahui terdapat
kecurangan atau pemalsuan terkait keterangan/bukti yang diberikan, dengan disertai
konsekuensi wajib mengembalikan sejumlah nominal penghargaan yang telah diberikan oleh
UK Petra, dan tidak lagi dapat mengajukan Penghargaan Prestasi Ekstrakurikuler dalam
bentuk potongan biaya kuliah/uang tunai dan predikat berprestasi;
- Pemberian sanksi dan/atau pencabutan Penghargaan Prestasi Ekstrakurikuler ditetapkan
dengan keputusan Rektor setelah mempertimbangkan masukan-masukan dari pihak-pihak
terkait.
Lain-lain
- Kepada penerima Penghargaan Prestasi Ekstrakurikuler yang telah menerima
penghargaan/beasiswa lain atau telah akan lulus, sehingga skema potongan biaya kuliah tidak
dimungkinkan diberikan, maka penghargaan diberikan dalam bentuk tunai dengan dipotong
pajak sesuai ketentuan yang berlaku.