1. Panitia diperbolehkan bonsem kegiatan setelah Proposal disetujui oleh
WR3/Wadek atau lihat Persetujuan Kegiatan via on-line (terkait permohonan
Bonsem). |
2. Permintaan bonsem adalah antara 5 – 14 hari kerja sebelum tanggal pengambilan;
Maksudnya, pengajuan bonsem paling cepat 14 hari kerja sebelum
tanggal pengambilan, dan paling lambat 5 hari kerja sebelum tanggal
pengambilan; |
Contoh: |
- pengajuan bonsem tidak dilayani jika dipesan 1 bulan (lebih dari
14 hr kerja) sebelum tanggal pengambilan |
- pengajuan bonsem tidak dilayani jika dipesan 1 hari kerja (kurang
dari 5 hari kerja) sebelum tanggal pengambilan |
|
3. Bonsem hanya dapat diambil 2 (Dua) hari sebelum kegiatan berjalan |
4. Pada waktu pelaksanaan atau setelah pelaksanaan kegiatan, panitia tidak
diperbolehkan mengajukan Bonsem tetapi membuat LPJ Kegiatan dan Keuangan |